ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN. Penulis : Sylva Flora Ninta Tarigan
Puji dan Syukur penulis panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam atas nikmat kesempatan dan kesehatan serta karunia-NYA sehingga penulisan buku referensi dengan judul “Etika dan Hukum Kesehatan”.
Manusia tumbuh sejak lahir sampai dengan bertambahnya usia selalu melakukan interaksi atau bergaul dengan manusia lainnya dan semakin luas daya cakup hubungannya dengan manusia lain didalam masyarakat tersebut. Dengan perjalanan hidupnya manusia akan mengetahui dia mempunyai persamaan dan juga perbedaan dengan manusia lainnya. Dalam pergaulan manusia mempunyai kebebasan akan tetapi hal tersebut bukan berarti manusia mempunyai sifat semaunya sendiri.
Manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena dilengkapi oleh penciptanya dengan akal, perasaan dan kehendak, akal adalah alat berfikir, sebagai sumber ilmu dan teknologi. Dengan kehendak manusia menilai mana yang baik dan mana yang buruk, sebagai sumber nilai moral. Nilai moral menjadi sumber etika, termasuk etika sosial. Etika sosial merupakan pengamalan pola tingkah laku manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial di masyarakat. Adanya etika terhadap sesama manusia dan etika profesi atau etika sosial saling melengkapi sehingga kebahagiaan akan terwujud.
Buku ini mencoba untuk menggambarkan bagaimana penerapan etika dalam konteks pelayanan dan penelitian kesehatan yang di bahasakan dalam 9 bab pembahasan. Bab 1 menggambarkan pengertian etika, etika kedokteran, dan bioetika, serta bagaimana hubungan antara etika, etika kedokteran, dan bioetika. Bab 2 khusus membahas tentang bagaimana penerapan methods of ethics, nilai dasar etika dan aplikasinya, dan juga membahas tentang bagaimana hubungan Hak Asasi Manusia dengan Biomedicine. Bab 3 membahas tentang bagaimana penerapan etika dalam penelitian.
Kebenaran dan Otonomi pasien dalam mendapatkan pelayanan dibahas secara spesifik pada bab 4, kemudian dilanjutkan pembahasan tentang kerahasiaan dalam pengobatan dan mengatakan kebenaran pada bab 5. Bab 6 membahas tentang Informed Consent pada pelayanan kesehatan. Selanjutnya pembahasan tentang bagaimana penerapan Informed Consent pada pelaksanaan penelitian di bahas di bab 7.
Bab 8 membahas tentang akibat dari pengabaian Informed Consent, dan bab 9 membahas tentang bagaimana penerapan etika pada subyek penelitian khusus.
Penyusunan buku ini dapat terselesaikan dengan baik atas sumbangsih pemikiran dan tenaga dari berbagai pihak, terutama keluarga, rekan kerja, dan sahabat-sahabat penulis. Oleh karena itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sumbangsih yang telah diberikan.
Penulis berharap penyusunan buku ini, akan memberikan manfaat bagi pembaca dan membawa berkah bagi penulis. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan buku ini masih banyak terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan, oleh karena itu kami berharap adanya saran dan kritik agar buku ini menjadi lebih baik lagi.
Akhir kata, terlepas dari kekurangan yang ada penulis berharap buku ini dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ilmu pengetahuan kedepan.
Komentar
Posting Komentar